Menuju konten utama

Polri Dua Kali Gelar Perkara Sebelum Membebaskan Andi Arief

Dua kali polisi rapat perkara Andi Arief dengan kesimpulan sama, tak ada narkoba yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Polri Dua Kali Gelar Perkara Sebelum Membebaskan Andi Arief
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Polisi menangkap Andi Arief di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Usai penangkapan, penyidik melakukan dua kali gelar perkara, sebelum membebaskan Andi Arief dari tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan soal gelar perkara. “Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menemukan residu narkoba yang tersisa di tempat kejadian perkara lalu hasil tes urine Andi Arief dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” ujar dia di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).

Kemudian, petugas membawa Wasekjen Partai Demokrat itu ke gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan tidak ada barang bukti yang ditemukan di lokasi dan urine Andi positif mengandung metamfetamin atau biasa yang terkandung dalam narkoba jenis sabu-sabu.

Iqbal melanjutkan, Senin (4/3/2019), sekitar pukul 08.30 WIB, petugas melakukan gelar perkara dan menghasilkan pendapat, tidak ada sabu dari tangan Andi, ia tidak terlibat dalam kejahatan narkoba dan direkomendasikan lakukan asesmen medis BNN.

Kemudian, Senin (4/3/2019) pukul 19.00 WIB, petugas kembali menggelar perkara dan hasilnya tidak ada barang bukti narkoba, kecuali alat atau sarana menggunakan sabu-sabu.

“Terhadap pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan narkoba tapi hasil urine positif mengandung metamfetamin, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi,” jelas Iqbal.

Selasa (5/3/2019), Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyerahkan surat ke BNN perihal asesmen Andi Arief dan pukul 21.00 WIB penyidik membuat berita acara pelepasan Andi yang kemudian diserahkan ke pengacara dihadapan para saksi.

Hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu menyatakan Andi Arief direncanakan menjalani rehabilitasi.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali