tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Andi Arief tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
Hal itu diketahui usai polisi melakukan gelar perkara pada Senin (4/3/2019, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Secara profesional petugas kami lakukan gelar perkara dengan hasil tidak ada barang bukti narkoba pada Andi Arief, dia juga tidak terlibat kejahatan narkoba, maka direkomendasikan assessment medis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Iqbal di gedung BNN, Rabu (6/3/2019).
Ia juga mengatakan Andi dikategorikan sebagai pengguna, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Sebab berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Nomor 01/II/Bareskrim bertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis, sehingga Andi direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis.
Untuk penanganan tersangka sesuai dengan rujukan tersebut maka penyidik tidak dilakukan proses penyidikan tapi menginterogasi Andi Arief untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya mengatakan kliennya akan mendapatkan rehabilitasi jalan berdasarkan hasil assessment oleh tim assessment terpadu.
“Andi Arief bisa rawat jalan, bukan menjadi tahanan rumah. Lokasi rawat jalan belum ditentukan oleh penyidik,” ucap dia.
Ia belum mengetahui kepastian waktu rehabilitasi, pengacara itu memprediksi sekitar tiga hingga enam bulan tergantung keputusan polisi.
“Melihat perkembangan kesehatannya, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang panjang,” jelas Dedi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari