Menuju konten utama

Polri-Bawaslu Copot Spanduk Penolakan Salat Jenazah

Polri bekerja sama dengan Bawaslu melakukan pencopotan spanduk bernada provokatif yang berisi penolakan salat jenazah. Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi yang memicu permusuhan.

Polri-Bawaslu Copot Spanduk Penolakan Salat Jenazah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) didampingi Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Bersama Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Polri berkoordinasi untuk menurunkan sejumlah spanduk bernada provokatif yang menyatakan menolak mensalatkan jenazah muslim yang mendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami kerja sama dengan Bawaslu karena sekarang masih masa Pilkada. Petugas akan menurunkan dan menyita seluruh spanduk yang berpotensi memecah belah, menganggu Pilkada," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (16/3/2017).

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi dengan memasang spanduk provokatif yang menimbulkan permusuhan.

"Kita utamakan pencegahan. Hindari provokasi, jangan ada permusuhan di tengah masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah spanduk bertuliskan "Menolak Mensalatkan Jenazah Bagi Pembela Penista Agama" terpasang di beberapa masjid di Jakarta.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemasangan spanduk yang mengimbau warga tidak menyalatkan jenazah warga Muslim tertentu memicu perpecahan dalam masyarakat.

"Spanduk-spanduk di sejumlah rumah ibadah kita, tidak menyalatkan jenazah tertentu meski sesama Muslim, menimbulkan polarisasi tajam di tengah masyarakat," kata Lukman, Selasa (14/3/2017).

Lukman mengatakan seharusnya imbauan semacam itu tidak boleh ada karena menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam. Fardhu kifayah berarti jika tidak ada satupun Muslim di suatu kawasan menyalatkan jenazah warga Muslim maka berdosalah setiap orang Islam di daerah itu.

Karenanya, ia mengimbau untuk menjadikan rumah ibadah sebagai tempat suci menebarkan ajaran-ajaran kedamaian, kerukunan, dan kasih sayang serta tempat yang menjadi jaminan tempat aman.

Baca juga artikel terkait SHALAT JENAZAH atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari