tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berujar kepolisian akan mengaudit penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Tim akan mendalami standar operasional prosedur dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh tim pengamanan yang bertugas saat pelaksanaan pertandingan," ucap Sigit di Malang, Minggu, 2 Oktober 2022. "Tentunya tahapan-tahapan yang ada semuanya akan dilaksanakan audit."
Polri mengerahkan tim guna mengusut perkara, jika terdapat unsur pidana maka polisi akan menindaklanjuti. "Kalau memang diproses pidana, (dan) siapa yang bertanggung jawab siapa, harus kami proses," ujar dia. 125 orang tewas dalam insiden Kanjuruhan.
Pendukung Arema yang panik pun mencoba kabur melalui salah satu pintu, yakni Pintu 12 stadion. Karena mereka berdesak, maka terjadilah penumpukan. Akibatnya sesak napas lantaran kekurangan oksigen dan ada pula yang terinjak-injak. Semua itu merupakan efek domino dari gas air mata yang dilontarkan oleh polisi.
Lantas Presiden Jokowi memerintahkan pemberian pengobatan kepada para korban, menginstruksikan penghentian sementara pertandingan Liga 1, serta pengusutan perkara.
"Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," kata dia.
Pemerintah juga memberikan bantuan berupa pengobatan gratis dan santunan kepada para korban.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD akan menggelar rapat dengan sejumlah stakeholder seperti Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI dan PSSI untuk mengusut tuntas insiden ini.
"Presiden meminta agar langkah secepatnya diambil sehingga secepat kita rapat secepat langkah-langkah untuk melaksanakan keputusan rapat untuk tujuan itu tadi perbaikan dunia pesepakbolaan ke depan dan meneliti jika ada tindakan hukum, pelanggaran hukum atau sabotase di dalam peristiwa itu untuk diteliti dan ditindak dengan tepat sesuai aturan hukum siapa pun dia, siapa pun yang Sengaja maupun siapa pun yang lalai di dalam terjadinya peristiwa ini," pungkas Mahfud.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky