Menuju konten utama

Polresta Palembang Tahan 2 Youtuber Prank 'Daging Kurban Sampah'

Keluarga bersikeras perilaku anak-anaknya hanyalah kenakalan remaja dan minta dibebaskan.

Polresta Palembang Tahan 2 Youtuber Prank 'Daging Kurban Sampah'
Ilustrasi Youtube. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polrestabes Palembang menahan dua youtuber pelaku aksi prank "daging kurban sampah" di Kota Palembang, Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu keluarga bersikeras perilaku tersebut dinilai hanya kenakalan remaja.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji, Senin mengatakan polisi menetapkan empat tersangka, yakni Edo Dwi (24) dan Diky Firdaus (20) yang sudah ditahan serta Hadi dan Ram Syahputra yang masih buron.

"Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan," ujar Anom dilansir dari Antara, Senin (3/8/2020).

Menurut Anom tim patroli siber Polrestabes Palembang mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul tidak lama setelah video tersebut diunggah di Youtube pada Jumat (31/7).

Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan para tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu (2/8) di kediaman masing-masing beserta barang bukti, berupa telpon pintar, akun e-mail dan akun media sosial tersangka.

Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.

Ia menyebut video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara tersangka dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan.

Sementara tersangka Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya meski ia juga mengaku kanal youtube-nya sudah menghasilkan pendapatan Rp5 juta dari beberapa video yang pernah diunggah.

"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Edo kepada para pewarta.

Video prank tersangka sendiri masih beredar di kanal youtube dan telah ditonton 798.000 kali sejak diunggah pada 31 Juli hingga 3 Agustus siang dan telah dikomentari 33.000 kali.

Baca juga artikel terkait VIDEO PRANK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto