tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara berencana menjual 60 ribu masker yang mereka sita dari sebuah gudang dengan harga normal, Rp22 ribu per boks yang isinya 50. Penjualan direncanakan dimulai hari ini di kantor polres.
"Rp440 rupiah per lembar. Karena kami jual per 10 lembar, kami hargai Rp4.400 per 10 masker," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Budi mengatakan penjualan ini menggunakan diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. "Tindakan yang kami lakukan agak sedikit melanggar aturan, tapi untuk kepentingan umum, masyarakat yang lebih luas," katanya. Rencana ini juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara.
Budi berharap upaya ini dapat dicontoh kepolisian di wilayah lain. Menurutnya ini adalah salah satu cara menurunkan harga masker yang sekarang melambung tinggi.
"Banyak masker maupun alat kesehatan yang disita, otomatis (masker) di pasaran makin langka. Prinsip ekonomi: barang makin susah, harga bisa makin melambung," katanya.
Para tersangka penimbun masker jadi penjual, sementara polisi mengawasi. "Maka yang menjual adalah tersangka, bukan polisi," kata Budi. "Uangnya tetap jadi barang bukti," tambahnya.
Selain di Jakarta Utara, masker ini juga diamankan dari lokasi penimbunan di Jakarta Pusat. Satu di Pademangan, satu pengembangan di Jakarta Pusat," ujarnya.
Terduga pelaku dianggap melanggar Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino