Menuju konten utama

Polres Bekasi Kota Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren

Sejauh ini, total 10 anak yang telah dikonfirmasi menjadi korban kekerasan seksual.

Polres Bekasi Kota Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di daerah Bekasi Selatan. Sejauh ini, total 10 anak yang telah dikonfirmasi menjadi korban kekerasan seksual.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. Dia pun menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal, kata Rosdiana, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026. Perkara ini kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.

“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk. Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujar Rosdiana dalam keteragan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, kata Rosdiana, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara, serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” kata Rosdiana.

Selain mengusut dugaan tindak pidana, ujar Rosdiana, pihaknya juga menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk asesmen serta pendampingan korban. Rosdiana menegaskan, perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ungkap Rosdiana.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi