tirto.id - Polisi menangkap pria berinisial S(20) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Jakarta Utara, Rabu (7/10/2026). Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dan tinggal bertetangga dengan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya.
"Ini korbannya anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus," kata Kiki kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Kiki, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.06 WIB di Penjaringan. Saat itu, korban sedang berada di depan rumah sebelum didatangi pelaku.
Kiki mengatakan pelaku awalnya mengajak korban dan mengambil telepon genggam milik korban dengan alasan hendak menitipkannya.
Namun, telepon genggam tersebut tidak dikembalikan. Setelah itu, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Awalnya, anak korban sedang duduk di depan lalu diajak oleh pelaku dan handphone-nya diambil oleh pelaku dengan dalih dititipkan, namun tidak dikembalikan," ujar Kiki.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah pos RW di kawasan tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap S.
"Selanjutnya, pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Metro Penjaringan, kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Metropolitan Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," kata Kiki.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































