Menuju konten utama
Penolakan Rapat Paripurna:

Politisi Gerindra akan Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke BKD

Ketua DPRD DKI Jakarta menolak Rapat Paripurna Istimewa untuk menyambut Anies-Sandi.

Politisi Gerindra akan Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke BKD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. FOTO/ANTARA News

tirto.id - Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman berniat melaporkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) jika tak merespons surat permintaan Fraksi Gerindra untuk melakukan Rapat Paripurna Istimewa.

Pasalnya, menurut dia, Rapat Paripurna yang diperuntukan untuk menyambut Gubernur-Wakil Gubernur baru DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno penting untuk menjaga silaturahmi dan komunikasi antara Legislatif dan Eksekutif.

"Kami tunggu reaksi dari surat kami dulu. Kami habis bersurat ke Pak Pras [Prasetyo]. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampai 14 hari, ya kami akan laporin ke BK," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (25/10/2017).

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut bahwa pelaporan tersebut tak perlu menunggu kesepakatan dari Fraksi karena bisa dilakukan oleh setiap anggota dewan secara individual. "Perorangan juga boleh. Anggota dewan yang dirugikan kan boleh saja dilaporkan," ujarnya.

Dasar yang juga dapat dipakai untuk melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan, kata Prabowo, karena yang bersangkutan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD. "Kalau seperlima anggota dewan menyetujui satu paripurna, maka Pak Pras harus melaksanakan paripurna itu. Kalau dia tidak melaksanakan, berarti dia melanggar tata tertib itu," tegas dia.

Sebab sejauh ini, ada dua fraksi, yang merepresentasikan seperlima anggota dewan, telah mengajukan surat ke Prasetyo agar dirinya segera menyetujui Rapat Paripurna Istimewa. "Gerindra sama Demokrat. Artinya kalau Gerindra 15 [kursi], Demokrat 10 artinya sudah 25. Sudah seperlima anggota dewan," imbuhnya.

Baca:

Diwawancarai terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufiqqurahman meminta agar Prasetyo segera melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dan melaksanakan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Ini soal etika politik walaupun memang tidak ada kewajiban untuk melaksanakan,” ujarnya kepada Tirto.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya bersikukuh menolak sidang paripurna istimewa untuk menyambut Anies-Sandi sebagai pemimpin baru Ibu Kota.

Ia justru mempertanyakan urgensi hal tersebut. Sebab, dalam Tata Tertib (Tatib) sidang di DPRD, sidang paripurna istimewa hanya diperuntukkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pergantian Awal Waktu (PAW) anggota DPR dan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.

"Ini saya beri aja aturannya. Jelas. Jadi ada apa urgensinya, saya mengacu kepada Tatib ini," ungkap Prasetyo saat ditemui di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Politikus PDIP ini juga membantah bahwa kewajiban itu tertuang dalam surat edaran Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, isi surat tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak wajib untuk dilakukan.

"Sekali lagi, Pak Dirjen Otda [Sumarsono] itu hanya menganjurkan harmonisasi. Sekarang. Kalau dulu zamannya [Gubenur DKI] Jokowi-Ahok dilantik di DPRD," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto