Menuju konten utama

Tolak Adakan Paripurna, Sandi akan Temui Ketua DPRD Jakarta

Sandi mengatakan bahwa Prasetyo masih belum memberikan jawaban kapan mereka akan bertemu.

Tolak Adakan Paripurna, Sandi akan Temui Ketua DPRD Jakarta
Sandiaga Uno. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak mempermasalahkan sikap Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menolak diadakannya rapat paripurna DPRD. Namun, Sandi mengaku akan menemui Prasetyo.

"Pras [Prasetyo] ini kawan baik saya, murid ibu saya juga. Jadi tidak ingin berpolemik. Begitu Pak Pras sediakan waktu, kita datang," ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/20/2017).

Sandi mengaku berkali-kali telah menghubungi Prasetyo baik secara langsung maupun melalui orang-orang terdekatnya di PDIP. Namun, Sandi mengatakan bahwa Prasetyo masih belum memberikan jawaban.

"Layaknya orang timur, sebagai yang baru kami sudah minta waktu," sebut Sandiaga.

"Kami sudah minta waktu melalui beberapa channel, saya sudah coba menghubungi Pak Pras juga, nomornya diberikan Pak Taufik dan saya juga sudah melalui Pak Ketua (DPD) PDIP DKI Pak Aming, masih menunggu waktu dari beliau," jelasnya lagi.

Baca: Ketua DPRD DKI Jakarta Tolak Paripurna untuk Anies-Sandi

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersikukuh menolak sidang paripurna istimewa untuk menyambut Gubernur-Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno pasca dilantik pada 16 Oktober 2016 lalu.

Ia justru mempertanyakan urgensi dilakukannya sidang istimewa untuk menyambut pasangan pemimpin baru Jakarta itu. Sebab, dalam Tata Tertib (Tatib) sidang di DPRD, sidang paripurna istimewa hanya diperuntukkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pergantian Awal Waktu (PAW) anggota DPR dan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.

"Ini saya beri aja aturannya. Jelas. Jadi ada apa urgensinya, saya mengacu kepada Tatib ini," ungkap Prasetyo saat ditemui di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Politikus PDIP ini juga membantah bahwa kewajiban itu tertuang dalam surat edaran Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, isi surat tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak wajib untuk dilakukan.

"Sekali lagi, Pak Dirjen Otda [Sumarsono] itu hanya menganjurkan harmonisasi. Sekarang. Kalau dulu jamannya [Gubenur DKI] Jokowi-Ahok dilantik di DPRD," ujarnya.

Baca juga artikel terkait RAPAT PARIPURNA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto