Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI Jakarta Tolak Paripurna untuk Anies-Sandi

Ia membantah jika kewajiban itu tertuang dalam surat edaran Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono.

Aktivitas di hari perrtama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersikukuh menolak sidang paripurna istimewa untuk menyambut Gubernur-Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno pasca dilantik pada 16 Oktober 2016 lalu.

Ia justru mempertanyakan urgensi dilakukannya sidang istimewa untuk menyambut pasangan pemimpin baru Jakarta itu. Sebab, dalam Tata Tertib (Tatib) sidang di DPRD, sidang paripurna istimewa hanya diperuntukkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pergantian Awal Waktu (PAW) anggota DPR dan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.

"Ini saya beri aja aturannya. Jelas. Jadi ada apa urgensinya, saya mengacu kepada Tatib ini," ungkap Prasetyo saat ditemui di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Politikus PDIP ini juga membantah bahwa kewajiban itu tertuang dalam surat edaran Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, isi surat tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak wajib untuk dilakukan.

"Sekali lagi, Pak Dirjen Otda [Sumarsono] itu hanya menganjurkan harmonisasi. Sekarang. Kalau dulu jamannya [Gubenur DKI] Jokowi-Ahok dilantik di DPRD," ujarnya.

Menurutnya, jika Anies-Sandi ingin melakukan perkenalan kepada para anggota dewan, hal itu dapat dilakukan dengan mendatangi langsung satu persatu fraksi-fraksi yang ada di DPRD. "Kalau mau kulonuwun [minta izin] ketemu saya aja. Enggak ada Paripurna istimewa. Pokoknya jalan aja. Kayak air gitu," tegas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menjelaskan bahwa rapat paripurna istimewa merupakan simbol bahwa Gubernur-Wakil Gubernur baru DKI Jakarta sudah direstui oleh rakyat. "DPRD itu kan representasi rakyat. Ini pengakuan demokrasi namanya," tegasnya dalam konferensi Pers di gedung DPRD, Jumat lalu (19/10/2017).

Taufik justru mengatakan bahwa surat edaran dari Dirjen Otda untuk melakukan Paripurna Istimewa tersebut bersifat wajib dan mengacu pada ketetapan presiden.

"Pak Sumarsono Dirjen Otda loh. DPRD ini bagian dari pemerintah daerah. Dia bikin edaran dengan segala macam latar belakang," ujar dia. "Pedomannya Keppres. Peraturan Presiden Republik Indonesia. Jadi surat edaran ini membuktikan jelas. Harus ditaati juga."

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan menanggapi seluruh program-program strategis Pemprov, termasuk janji-janjinya selama masa kampanye seperti menghentikan reklamasi teluk Jakarta. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghargai para anggota dewan sebagai mitra eksekutif dalam membangun DKI Jakarta.

"Ada satu agenda yang harus dituntaskan dulu yaitu sidang paripurna istimewa DPRD, teman-teman kan tanya kebijakan ini gimana, kebijakan itu gimana, tentu kita semua ada rencana," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu (18/10/2017).

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto