Menuju konten utama

Politikus PKS Dukung Legalisasi Kratom: Beda dengan Ganja

Masuknya tanaman kratom sebagai narkotika jenis 1 bakal merugikan petani kratom khususnya di Kalimantan Barat.

Politikus PKS Dukung Legalisasi Kratom: Beda dengan Ganja
Seorang petani memetik kratom atau daun purik di kebunnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Alifudin tak sepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamakan kratom dengan narkotika. Stigma itu akan merugikan petani kratom khususnya di Kalimantan Barat.

"Kratom berbeda dengan ganja. Menurut mayoritas orang yang mengonsumsi Kratom bahwa mereka tidak berhalusinasi sedangkan ganja itu berhalusinasi," ujar Alifudin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Menurut Alifudin, kratom bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan aturan yang tepat guna. Sebab itu, ia juga meminta agar pemerintah mendukung legalitas tanaman kratom.

Pelarangan kratom berdampak terhadap perekonomian petani. Terlebih lagi di daerah seperti Kapuas Hulu yang merupakan sentra pertanian kratom. Hal ini berpotensi menyebabkan pengangguran dalam pandemi Covid-19.

BNN memasukan kratom sebagai narkotika jenis 1. Sementara itu, dalam Permenkes nomor 4 Tahun 2021, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika.

"Puluhan juta pohon kratom sudah ada di Kalimantan barat sejak dahulu kala, kalau dilarang dan ditebang, bisa jadi cap dari UNESCO terhadap daerah Hutan Betung Karibun dan Danau Sentarum Kalimantan Barat, tidak lagi menjadi paru-paru dunia," tukasnya.

Sementara Menkes Budi Gunadi Sadikin menyerakan polemik kratom ke para ahli untuk diteliti dampak positif dan negatifnya. Ia mendaku sudah berkoordinasi dengan BNN membahas kratom.

"Terus terang saya belum memahami hal tersebut," ujar Menkes Budi dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait KRATOM DILARANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan