tirto.id - Daun kratom (Mitragyna speciosa) akan dilarang oleh Badan Narkotika Nasional pada 2024 mendatang. Sebab kandungan zat adiktifnya melebihi daun ganja. Sebelum muncul larangan, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berusaha melindungi tanaman yang menjadi tumpuan hajat hidup warganya.
Sutarmidji mengatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Di dalam surat akan dipaparkan pentingnya kratom bagi perekonomian Kalimantan Barat.
"Kemarin saya sudah bilang ke Menteri Pertanian dan beliau akan bicara dengan presiden," ujarnya saat pelantikan Perhiptani di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (18/9/2021).
Kratom banyak tumbuh di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu. Jumlah pohon kratom ditaksir puluhan juta batang. Taman nasional yang terletak di sebelah timur Kalbat sudah diakui dunia.
UNESCO telah menetapkan Taman Nasional Betung Kerihun sebagaidan Sentarum cagar biosfer dunia karena memiliki hutan hujan tropis dataran rendah dan pegunungan yang unik tempat bagi keanekaragaman flora dan fauna.
Menurut Sutarmidji tanaman ini telah menghidupi 115 ribu keluarga di sekitar taman nasional. Total ada 200 ribu keluarga hidup dari kratom yang banyak diekspor ke mancanegara.
"Bayangkan pohon kratom puluhan juta kalau ditebang, siapa yang mau bertanggung jawab. Betung Karibun dan Danau Sentarum sudah dijadikan paru-paru dunia oleh UNESCO. Di situ banyak kratom, apa tidak gundul itu paru-paru dunia," jelasnya.
Sutarmidji mengklaim efek kratom berbeda dengan ganja meski zat adiktifnya empat kali lipat dari ganja.
"Mereka bilang kratom itu zat adiktifnya empat kali dibandingkan ganja, tetapi saya katakan bahwa orang yang mengonsumsi kraton tidak berhalusinasi sedangkan mengonsumsi ganja pasti berhalusinasi, bahkan urin orang yang mengonsumsi kratom belum tentu positif," kata dia.
Badan Nasional Narkotika menyebut penggunaan dan ekspor kratom dihentikan atau ditransisikan mulai 2024, mundur dari target awal pada 2022. BNN bakal memasukkan kratom sebagai narkotika golongan satu bersama ganja, morfin, dan opium.
Editor: Zakki Amali