Menuju konten utama

Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Bui atas Kasus Suap

Aditya Anugrah Moha terbukti telah menyuap Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono untuk perkara sang ibu, Marlina Moha Siahaan

Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Bui atas Kasus Suap
Terdakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Aditya Anugerah Moha (kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Aditya terbukti telah menyuap Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono untuk perkara sang ibu, Marlina Moha Siahaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Moha Siahaan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Hakim menilai, Moha terbukti menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar 110 ribu dolar Singapura. Ia menyuap Sudiwardono berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha.

Pengadilan Tipikor Manado sebelumnya memvonis Marlina bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan. Aditya pun menyuap agar hakim tidak menahan Marlina.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis kepada Aditya. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Aditya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Untuk pertimbangan yang meringankan, Aditya berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. "Serta masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim menuturkan.

Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari