tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa pihaknya belum akan melakukan tindakan apapun terhadap kader mudanya, Aditya Moha selain memberikan advokasi hukum. Menurut Idrus, Partai Golkar selalu memperingatkan kadernya agar tidak melakukan korupsi.
Hal ini dikatakan Idrus di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Minggu (8/10/2017)setelah melakukan rapat kerja nasional. Mewakili Partai Golkar, Idrus mengatakan bahwa dalam rapat pimpinan nasional ataupun musyawarah nasional selalu ada arahan untuk memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan kepentingan rakyat Indonesia.
“Kita tidak menginginkan itu [adanya kader ditangkap karena korupsi] karena kita sudah memberikan peringatan sebelumnya: 'jangan dan hati hati'. Jangan melakukan pelanggaran, dan lain-lain. Tapi ternyata masih ada dan kita juga dari Partai Golkar yah tentu menghargai proses-proses yang dilakukan KPK,” terang Idrus kepada beberapa awak media.
Idrus menegaskan bahwa komitmen Partai Golkar tetap sama yakni menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Meski komitmen ini sama dengan KPK, Partai Golkar akan memberikan advokasi dan menugaskan bidang hukum dan HAM Partai Golkar untuk mengawal proses hukum Aditya.
Kendati demikian, Idrus berharap masyarakat tidak melihat tindakan Aditya sebagai sesuatu yang mewakili Partai Golkar secara kelembagaan. Ia juga memberi penjelasan bahwa pendampingan hukum bagi kader yang terlibat masalah adalah langkah yang lazim diambil oleh partai terhadap kadernya. Tidak ada upaya dari Partai Golkar untuk melegitimasi perilaku Aditya.
“Terlepas yang bersangkutan juga ada penasehat hukumnya, tetapi sesuai dengan protap [prosedur tetap] Golkar tetap menugaskan dan badan advokasi. Saya kira tidak bisa juga secara serta-merta perilaku orang yang ditangkap itu seakan-akan dilegitimasi oleh Golkar. Tidak. Perilaku mereka tidak mencerminkan kelembagaan Partai Golkar,” terang Idrus.
Sebelumnya, Aditya Anugrah Moha dijadikan tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK, menurut keterangan yang disampaikan Sabtu (7/10/2017). Aditya yang juga anggota DPR Komisi XI dari Partai Golkar ini diduga melakukan pemberian uang sebesar 64.000 dolar AS sebagai pembayaran awal dari suap sebesar 100.000 dolar AS yang akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Jumlah yang diperkirakan kurang lebih Rp1 miliar tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan banding ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi saat menjadi Bupati Bolaan Mongondow.
Baca juga:Suap Aditya Moha ke Hakim Sudiwardono Pakai Kode Pengajian
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari