Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Hewan Langka di Media Sosial

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan berbagai jenis hewan langka melalui media sosial.

 Polisi Ungkap Kasus Penjualan Hewan Langka di Media Sosial
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penjualan hewan langka seperti Kura-Kura Moncong Babi, Buaya Muara, Siamang, Lutung Jawa, Kakatua Gofin, Nuri Bayan Jalak Bali, Jalak Putih dah Beo melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, cara tersangka memasarkan hewan langka tersebut yakni mengunggah foto dan mencantumkan harga.

"Bila ada yang berminat, calon pembeli akan mengontak si penjual secara pribadi," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).

Setelah menyepakati harga, calon pembeli akan mentransfer sejumlah uang. Untuk penyerahan hewan, Argo melanjutkan, akan dikirim melalui kurir atau bertemu langsung di tempat yang dijanjikan.

"Mereka bertemu biasanya di depan warung atau di tempat aman, yang paling penting jangan sampai terlihat petugas," terang Argo. Lantas, polisi menangkap sembilan tersangka yakni BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF. Mereka diamankan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Cikarang, dalam periode Januari-September 2018.

Kemudian, hewan-hewan tersebut dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk berbagai jenis burung, dijual antara Rp450 hingga Rp3 juta per ekor. Sedangkan Buaya Muara dapat ditebus Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per ekor.

Kura-Kura Moncong Babi per ekor dihargai Rp100 ribu untuk jenis anakan, jenis dewasa seharga Rp1 juta. Untuk jenis hewan ini, menjadi perhatian Polri dan Balai Konservasi lantaran hewan endemik Papua yang mulai punah.

Bahkan, kura-kura tersebut dijual ke Taiwan dengan harga yang cukup mahal. Karena di negara itu Kura-Kura Moncong Babi dipercaya memiliki khasiat untuk kesehatan dan kecantikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait HEWAN LANGKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo