Menuju konten utama

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Pelaku Penikaman Anggota Brimob

Hasil tes DNA menyatakan bahwa pelaku penikaman anggota Brimob usai Salat Isya di Masjid Falatehan adalah Mulyadi.

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Pelaku Penikaman Anggota Brimob
Anggota Gegana bersiap meledakkan tas yang diduga milik pelaku penikaman anggota Brimob di depan Masjid Falatehan, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Berdasarkan hasil tes DNA, pihak Kepolisian telah memastikan identitas pelaku penikaman dua orang anggota Brimob di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui bernama Mulyadi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, pada Rabu (5/7/2017), mengatakan kesimpulan itu didapatkan setelah DNA Mulyadi dicocokkan dengan keluarganya, yakni kakak kandung Mulyadi, Nismardani.

"Laporan dari Kepala Laboratorium, bahwa DNA Mulyadi identik dengan kakak perempuannya. Jadi betul, pelaku adalah Mulyadi," kata Setyo.

Menurut dia, jenazah Mulyadi saat ini masih berada di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, menunggu pihak keluarganya untuk menjemput guna dimakamkan.

Dua anggota Brimob, yakni AKP Dede Suhatmi dan Briptu M. Syaiful Bahtiar menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal di Masjid Falatehan pada Jumat (30/6/2017) malam.

Peristiwa itu terjadi usai pelaksanaan salat Isya berjamaah di Masjid Falatehan pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB.

Seorang tiba-tiba menikam dua anggota Brimob tersebut yang posisi salatnya tidak jauh dari pelaku, dengan menggunakan pisau sangkur. Keduanya mengalami luka di bagian muka dan leher.

Usai menikam polisi, pelaku kemudian keluar dari masjid dan melarikan diri ke arah Blok M.

Kemudian anggota Brimob yang berjaga memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak digubris pelaku.

Akhirnya anggota Brimob menembak pelaku hingga tewas, dan kemudian diketahui identitasnya dengan nama Mulyadi.

Baca juga artikel terkait PENIKAMAN BRIMOB atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo