tirto.id - Kepolisian menetapkan seorang anak dibawah umur berinisial MAS (14) yang menusuk ayah dan neneknya hingga tewas sebagai tersangka. MAS juga melukai ibunya.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyebut MAS dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 KUHP.
"Iya, tersangka," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Kemudian, Nurma menjelaskan terkait dengan MAS yang masih dibawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dia dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Nurma, segala pendampingan terhadap MAS, akan ditangani oleh pihak Kemensos, tetapi akan tetap dalam pemantauan pihak kepolisian.
"Kalau sudah dititip disana, sudah sistemnya, sudah sejelas," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, juga menyebut bahwa MAS tidak ditahan di Polres Jakarta Selatan, meski telah berstatus sebagai tersangka.
Kata Ade, hal tersebut karena tersangka merupakan anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikologi anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di POlres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Diketahui, Peristiwa penusukan itu terjadi di salah satu perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Belum diketahui, motif MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya tersebut. Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, mengatakan MAS membunuh ayahnya terlebih dahulu, kemudian menusuk ibu dan neneknya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang