Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Pandawa Group

Polisi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus investasi fiktif di Pandawa Group. Mereka akan dijerat dengan pasal penipuan dan pencucian uang.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Pandawa Group
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya terus menyidik dugaan investasi fiktif Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group yang diperkirakan merugikan nasabah hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (6/3/2017) menyampaikan untuk membongkar kasus investasi bodong ini penyidik menetapkan lima tersangka baru.

"Terakhir bertambah lima tersangka jadi total ada 19 orang (tersangka)," kata Argo Yuwono.

Menurut penuturan Argo, jumlah tersangka bisa jadi bertambah, karena penyidik mengembangkan kasus penipuan ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk membongkar kasus penipuan dan TPPU ini, kata Argo, polisi telah memeriksa 79 saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan tersebut berdasarkan 22 laporan yang masuk ke polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Pandawa Group.

Sementara menurut catatan Polda Metro Jaya, ada 4.109 nasabah yang melapor ke crisis center. Mereka diduga menjadi korban penipuan Pandawa Group pimpinan Salman Nuryanto.

Para nasabah itu memberikan informasi jumlah kerugian serta data yang diserahkan kepada pengelola Pandawa.

Selain itu, polisi juga tengah menelusuri aset tersangka Salman Nuryanto. Dari tangan Salman Nuryanto, penyidik menyita 25 unit mobil, 17 unit sepeda motor, tiga surat tanah, enam unit rumah dan delapan bidang lahan tanah.

Rencananya, polisi akan mengirimkan surat ke pengadilan guna menentukan pembagian ganti rugi bagi nasabah Pandawa Group.

Dalam membongkar kasus penipuan dan TPPU ini pun, penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salman ditangkap pada 20 Februari 2017 setelah sejumlah investor melaporkan pimpinan Pandawa Group itu terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya.

Investor melaporkan Salman Nuryanto karena diduga telah menggelapkan dana sekitar Rp20 miliar ke Polda Metro Jaya.

Seperti dikabarkan Antara, salah satu investor Diana Ambarsari melaporkan Salman Nuryanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2017. Salman diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Menurut pengakuan Diana, pada Februari 2016 Salman menawarinya investasi bisnis multi level merketing (MLM). Pandawa Group menyebutkan dana dari nasabah ini akan diputarkan kepada pedagang pasar dan makanan. Selain itu, Salman menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan dari setiap ivestasi yang ditanam di Pandawa Group.

Mulanya, pembagian keuntungan sebesar 10 persen dari Pandawa Group itu berjalan normal. Namun memasuki Desember 2016, Pandawa Group memangkas keuntungan investor menjadi 5 persen. Belakangan Pandawa Group malah vakum beroperasi.

Kepada Diana, manajemen Pandawa Group menjanjikan akan beroperasi lagi pada awal Januari 2017. Tetapi sampai dengan Februari 2017, manajemen ingkar janji.

Belakangan pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan perusahaan MLM Pandawa Group itu ilegal.

Diana mencatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan nilai investasi berbeda per orang. Ia memperkirakan kerugian para nasabah mencapai Rp20 miliar.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH