Menuju konten utama

Polisi Temukan Tindak Pidana Kebakaran Kilang Pertamina Balongan

Penyidik Polri menemukan unsur tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jabar pada 29 Maret 2021.

Polisi Temukan Tindak Pidana Kebakaran Kilang Pertamina Balongan
Suasana kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Penyidik Polri menemukan unsur tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada 29 Maret 2021.

"Kesimpulan dari gelar perkara adalah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut, sehingga perkara dinaikkan pada tahap penyidikan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (21/4/2021), di Mabes Polri.

Polisi masih mengusut perihal ledakan kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengusutan berdasar laporan Nomor: 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Pada perkara ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi.

Pusat Laboratorium Forensik Polri pun turun tangan guna menemukan barang bukti dan menganalisisnya. Kemudian polisi melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Karena penyidik menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP," sambung dia.

Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021, mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Mengutip laman resmi Pertamina, Refinery Unit (RU) VI Balongan merupakan kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina dengan kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah menjadi produk-produk Bahan Bakar Minyak (BBM), Non-BBM dan Petrokimia.

RU VI Balongan mulai beroperasi sejak tahun 1994. Kilang ini berlokasi di Indramayu Jawa Barat sekitar ±200 km arah timur Jakarta, dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang RU VI Balongan adalah minyak mentah Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi Riau.

"Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja. Tentunya nanti perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," kata Rusdi.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KILANG BALONGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri