tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap H, terduga pelaku persekusi dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama.
Kini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Betul (pelaku ditangkap)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Meski demikian, Bastoni belum mau merinci ihwal terduga pelaku dan penangkapan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mencari alat bukti dan memeriksa ahli terkait ITE dan bahasa.
Peristiwa persekusi bermula ketika Eko dan Wildan, dua anggota Banser, melintas di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019) lalu menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, H yang terlah membuntuti keduanya lantas memberhentikan mereka. Di pinggir jalan, H menanyakan identitas Eko dan Wildan, juga meminta agar dua lelaki itu mengucapkan takbir.
Keduanya tak menuruti instruksi H, dan dicaci maki karena dianggap kafir.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Eko dan Wildan lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2019). Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/2674/K/XII/2019/RJS.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku persekusi yakni Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Tindak Pidana yang dijerat adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Video dugaan persekusi itu diunggah dalam akun Twitter nahdlatululama. Keterangan video berdurasi 1 menit 2 detik itu ialah "Islam yang benar tidak mudah mengkafirkan. Peristiwa ini terjadi di Pd. Pinang, Jakarta Selatan.
Islam yang benar tidak mudah mengkafirkan. Peristiwa ini terjadi di Pd. Pinang, Jaksel. Eko adalah Kader Banser kota Depok yang membanggakan, tdk emosional & menjawab dengan akhlaq terpuji. Sementara yg memaksa takbir ini, justru mencoreng wajah Islam dengan paksaan dan makian. pic.twitter.com/Mig1Co6LzE
— Nahdlatul Ulama (@nahdlatululama) December 10, 2019