tirto.id - Sekretaris PW GP Ansor DKI Jakarta Dendy Zuhairil Finsa membenarkan pihaknya melaporkan terduga pelaku persekusi terhadap salah satu kader Banser Nahdlatul Ulama (NU).
"Sudah [dilaporkan ke polisi] tadi malam. Didampingi LBH Ansor," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (11/12/2019). Peristiwa persekusi itu diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/2674/K/XII/2019/RJS, dengan terlapor berstatus lidik. Pelaporan dilakukan pukul 00.40 WIB, hari ini.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku persekusi yakni Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Tindak pidana yang dikenakan yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dugaan persekusi itu terjadi pada 10 Desember, sekira pukul 15.00 WIB, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Video dugaan persekusi itu diunggah dalam akun Twitter @nahdlatululama.
Keterangan video berdurasi 1 menit 2 detik itu ialah "Islam yang benar tidak mudah mengkafirkan. Peristiwa ini terjadi di Pd. Pinang, Jaksel. Eko adalah Kader Banser kota Depok yang membanggakan, tidak emosional & menjawab dengan akhlak terpuji. Sementara yang memaksa takbir ini, justru mencoreng wajah Islam dengan paksaan dan makian."
Islam yang benar tidak mudah mengkafirkan. Peristiwa ini terjadi di Pd. Pinang, Jaksel. Eko adalah Kader Banser kota Depok yang membanggakan, tdk emosional & menjawab dengan akhlaq terpuji. Sementara yg memaksa takbir ini, justru mencoreng wajah Islam dengan paksaan dan makian. pic.twitter.com/Mig1Co6LzE
— Nahdlatul Ulama (@nahdlatululama) December 10, 2019