Menuju konten utama

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengancam Jokowi dan Wiranto

Polisi telah menangkap terduga pelaku yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengancam Jokowi dan Wiranto
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menangkap terduga pengancam bunuh Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Saat ini polisi sedang mengusut kasus tersebut.

“(Terduga pelaku) Muhammad Fahri sesuai KTP-nya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, ketika dihubungi, Senin (10/6/2019).

Fahri diringkus di kediaman keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/6/2019). Dia diduga sebagai pengancam asli, bukan Teuku Yazhid, pria seperti yang sempat viral di media sosial dan pernah ditangkap.

Yazhid ditangkap lantaran mirip dengan Fahri, dalam video itu si pengancam bersorban hijau. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap. Terduga pelaku merekam pernyataan itu sendiri.

Selain itu, Yazhid pun telah mengklarifikasi soal penangkapan dan video tersebut bahwa ia bukanlah pria yang mengancam presiden maupun menteri. Ia pun dibebaskan. Video ancaman terhadap dua tokoh negara itu viral pada saat aksi ricuh Mei 2019.

Lantas kejadian itu dilaporkan oleh relawan Joko Widodo, C Suhadi ke pihak Polda Metro Jaya.

"Saya sebagai bangsa, tidak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/5/2019).

Dalam laporan, ia menyertakan video yang ia dapatkan dari grup WhatsApp itu sebagai barang bukti pelaporan.

Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pelaku disangkakan Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN TOKOH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno