Menuju konten utama
Kasus Pengaturan Skor

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mafia Skor di Bandara Halim

Polisi berhasil meringkus tersangka mafia pengaturan skor, Johar Ling El, di Bandara Halim Perdanakusuma hari ini.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mafia Skor di Bandara Halim
Ilustrasi Match Fixing. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku mafia pengaturan skor pada pertandingan sepak bola.

“Iya betul. Ditangkap di area kedatangan Bandara Halim Perdana Kusuma,” kata dia ketika dikonfirmasi media, Kamis (27/12/2018).

Kejadian bermula ketika terduga pelaku yakni Johar Ling El mendarat di Bandara Halim pukul 09.55 WIB, hari ini, dengan pesawat Citilink QG-122 dari Solo.

Pukul 10.06 WIB, Johar keluar dari pesawat dan enam menit kemudian ia ditangkap.

“Selanjutnya ia kami bawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Argo.

Kepolisian masih mendalami kasus ini dan belum bisa memberikan keterangan lanjutan.

Diketahui, Polri membentuk Satgas Anti Mafia Sepakbola pada Jumat lalu. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 bertanggal 21 Desember 2018.

Satgas berisikan 145 personel, dan diketuai Brigjen Pol Hendro Pandowo. Sementara wakilnya adalah Brigjen Pol Khrisna Murti. Posisi penting lain dijabat Kombes Pol Roycke Harry Langie. Dia dipilih sebagai sub satgas penegakan hukum, yang membawahi lima tim penegakan hukum lain.

“Lima tim ini yang nanti akan bekerja untuk menyelesaikan kasus,” kata Argo.

Pekerjaan Satgas yang paling awal adalah mengumpulkan data yang bersumber dari pemeriksaan saksi dan laporan masyarakat.

Jika sudah terkumpul, Satgas akan membuat konstruksi hukum seperti mencari tahu apakah ada indikasi penyuapan, penipuan, atau tindak pidana pencucian uang. Ini berguna untuk mengetahui landasan hukum apa yang paling tepat yang bisa digunakan hingga kasus selesai. Bila konstruksi hukum sudah diketahui, maka Satgas bisa melakukan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri