tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung ujaran kebencian (hate speech), terutama pada pemerintahan Jokowi di media sosial.
"Seorang pria berinisial TP (Tamim Pardede) ditangkap pada 6 Juni 2017," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurut Kombes Himawan, TP juga dikenal dengan sebutan profesor. "Kami masih selidiki apa ada keabsahan profesor yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam penangkapan TP, disita sejumlah barang bukti yakni sebuah laptop, sebuah ponsel dan sebuah kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara penyidik Bareskrim juga masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini.
"Motifnya masih didalami, apa terorganisasikan, apa ada yang memerintahkan atau perorangan," katanya.
Dalam kasus ini, TP diduga memuat video bermuatan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui video yang diunggah di akun Youtube miliknya.
Melalui salah satu video yang diunggah, TP menyebut bahwa Presiden Jokowi berpihak pada blok komunis. Ia juga menyatakan bahwa Tito termasuk antek Jokowi yang berpaham komunis.
Ia lantas menantang polisi untuk menangkapnya. Polisi pun menangkap TP di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah laptop.
Atas perbuatannya, TP dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini TP masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri