Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Istri di Jaksel karena Cemburu

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria yang membakar istrinya sendiri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 28 November 2023.

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Istri di Jaksel karena Cemburu
Ilustrasi KDRT. foto/Istockphoto

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria yang membakar istrinya sendiri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 28 November 2023. Pria tersebut berinisial JK sedangkan korban berinisial AM.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, berujar pelaku ditangkap pada 1 Desember 2023.

"Pelaku [JK] sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Bintoro kepada awak media, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Ia menyebutkan, aksi nekat itu bermula saat JK melihat ponsel AM pada 28 November 2023. JK lantas mengetahui bahwa istrinya bertukar pesan dengan pria lain.

Tanpa pikir panjang, JK menyiramkan bensin ke tubuh istrinya. Pelaku lantas menyulutkan api ke tubuh istrinya. Tubuh AM langsung terbakar hebat.

Menurut Bintoro, saat itu ada saksi yang melihat kondisi AM. Saksi tersebut langsung menyelamatkan AM.

"[Pelaku] merasa cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya, dan dilakukan pembakaran," tuturnya.

"Untuk istri sendiri setelah terbakar, ada saksi yang membantu menolong dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban," lanjut dia.

Bintoro menyebutkan, akibat terbakar, AM mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban kini masih dirawat secara intensif di RSCM, Jakarta Pusat. AM hingga saat ini pun masih belum bisa dimintai keterangan.

Sementara itu, motif JK membakar istrinya karena cemburu buta. Kepada polisi, JK mengaku mencintai istrinya. Namun, sang istri justru bermesraan dengan pria lain.

"Si laki-laki [pelaku] teramat sangat cemburu karena melihat istri yang disayangi dan bener-bener tulus dicintai bisa berhubungan dengan pria idaman lain," tutur Bintoro.

Oleh kepolisian, JK disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Dengan ancaman hukuman selama lamanya maksimal 10 tahun penjara," ucap Bintoro.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat