Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Seragam Tentara Cina di Penatu

Polisi menangkap Adhe Chandra (35) yang diduga sebagai penyebar video hoaks yang menyebutkan seragam tentara Cina di penatu daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Seragam Tentara Cina di Penatu
Ilustrasi Menangkap Penyebar Hoaks. tirto.id/fiz.

tirto.id - Beredar video di media sosial ihwal sebuah penatu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menerima pencucian seragam tentara Cina. Salah satu akun Youtube masih menayangkan video itu.

Kepolisian mengusut perkara dengan memeriksa 42 penatu. "Hasil penyelidikan kami kepada para penatu di Kelapa Gading, tidak ada satupun penatu yang viral di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/7/2020).

Polisi kembali mendalami temuan lapangan, mereka menelusuri sumber informasi itu disebarluaskan.

Hasilnya, polisi menangkap Adhe Chandra (35) yang diduga sebagai penyebar video. Dia diringkus di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.

"Kami lakukan penangkapan atas laporan ataupun dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat. Informasi [video] yang disampaikan adalah hoaks," imbuh Budhi.

Dia menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp. Ponsel yang digunakan AC disita untuk dijadikan barang bukti perkara.

Polisi juga menanyakan ke ahli bahasa ihwal tulisan yang berada di kantung kanan seragam, hasilnya diketahui itu adalah bahasa Korea Selatan. Akibatnya, AC dijerat Pasal 45 huruf a ayat (2) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Pria dalam video berdurasi sekitar satu menit itu berkata seragam tentara itu milik 'komunis tentara Cina', dia berjalan sambil menyorot beberapa pakaian yang digantung. Di bagian lengan kiri seragam terpasang sebuah lambang yang diduga simbol kesatuan militer.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri