Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pemilik Akun Terduga Pengancam Tembak Anies

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku pengancaman Anies ditangkap di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Polisi Tangkap Pemilik Akun Terduga Pengancam Tembak Anies
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024). Foto/Dok Humas Polri.

tirto.id - Polisi menangkap pemilik akun TikTok yang diduga melakukan pengancaman akan menembak kepala capres Anies Baswedan. Pelaku berinisial AWK (23). Penyidik juga mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan paslon peserta Pilpres 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). Penangkapan AWK berdasar kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

"Sudah ditangkap pagi tadi. Pelakunya inisial AWK umur 23 tahun di Pasuruan Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember," kata Sandi di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024) siang.

Jenderal bintang dua itu mengatakan pelaku menggunakan akun @calonistri71600 ketika mengomentari siaran langsung Anies pada akun TikTok-nya. AWK mengakui membuat cuitan berisi nada ancaman kepada Anies.

"Saat ini sedang diproses lebih lanjut tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur," kata Sandi.

Motif pelaku mengancam menembak kepala Anies pun saat ini masih didalami penyidik kepolisian. Di sisi lain, polisi juga belum bisa mengungkap apakah pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di media sosial.

"Dari keterangan awal baru bisa kutip tentang adanya motif yang tadi, apakah dia sudah pernah atau mungkin dari dokumen atau mungkin dari alat bukti yang lain nanti bisa menunjukkan ada peran dia yang lainnya. Ini masih kita dalami," tutur Sandi.

Sandi mengatakan polisi belum bisa mengungkap kasus ini secara detail. Polisi khawatir ketika semuanya diungkap ke publik, cuitannya terhapus, sehingga tak bisa dijadikan alat bukti.

"Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti," kata Sandi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sampai dengan saat ini ditahan tim gabungan, Bareksirm Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya," tukas Sandi.

Pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial akhirnya ditangkap. Capres Anies memberikan apresiasi yang besar kepada Kapolri dan institusi Polri atas gerak cepat tersebut.

Respons Anies soal Gerak Cepat Polri

Menanggapi penangkapan tersebut, capres Anies Baswedan mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian sebesar-besarnya atas langkah sigap dan cepatnya dalam memastikan keamanan seluruh warganya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujarnya, Sabtu (13/1/2024).

Capres yang diusung oleh Koalisi Perubahan ini menambahkan bahwa ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tambahnya.

Terkait dengan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucapnya.

Juru Bicara Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN), Surya Tjandra juga mengatakan sejauh ini mereka memang belum menempuh langkah hukum apapun terhadap akun yang mengancam Anies. Saat ini, mereka masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait ancaman di medsos tersebut.

"Kalau ancaman belum ada tindakan, jadi tidak ada langkah konkret secara hukum, tapi kami berkoordinasi lebih pada aparat penegak hukum," kata Surya Tjandra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Baca juga artikel terkait ANIES BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri