tirto.id - Polda Jawa Timur menangkap pembuat konten YouTube, Andria Adiansyah (26), atas dugaan menyebarkan informasi hoaks terkait asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Andria diduga menyebarkan video lewat akun YouTube SPLN Channel dengan judul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga.'
Polisi menangkap Andria di Kebumen, Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Andria diduga menyebarkan video yang bukan peristiwa sebenarnya.
"Tersangka mengunggah video ke YouTube pada 16 Agustus 2019, padahal video itu sudah ada sejak 17 Agustus 2016. Lalu dia olah dan diberi narasi baru," kata Barung saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (5/9/2019).
"Itu dapat mendorong opini masyarakat bahawa kerusuhan terjadi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kamasan, Surabaya," tambahnya.
Menurut Barung, video yang disebar Andria telah diunggah sebelumnya oleh akun YouTube DUMUPA Project-Media dengan judul 'Di Jogja, Ormas Menghina Mahasiswa Papua dengan Kata-kata SARA dan Rasis.'
Polisi menjerat Andria dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Andria terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa lima saksi berinisial IEP, MH, AP, SW, dan DAA, serta tiga ahli. Polisi menyita satu keping CD berisi video tersebut dan satu bundel hasil cetak akun SPLN Channel.
"Kini kami melakukan pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Barung.
Selain itu, polisi juga resmi menahan Dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, provokasi serta ujaran rasialisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Tri Susanti dan Samsul Arifin. Keduanya mendekam 20 hari di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak Selasa (3/9/2019).
Tri Susanti dan Samsul Arifin diperiksa penyidik lebih dari 12 jam pada Senin (2/9/2019). Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 KUHP ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP.
Jajaran Polda Jawa Timur juga menjadikan aktivis HAM, Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi perihal serupa. Kini Polri bekerja sama dengan Interpol untuk mengusut perkara tersebut lantaran perempuan itu berada di luar Indonesia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan