tirto.id - Polri meminta tidak menyangkutpautkan tuduhan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ihwal cuitan Veronica Koman yang dianggap hoaks dan disinformasi.
Perempuan itu kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Provokasi itu dinilai membuat keonaran di Papua dan Papua Barat.
"Tidak usah dikaitkan dengan [cap hoaks] itu. Kami lihat fakta hukum, VK melakukan provokasi, itu pelanggaran hukum," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (5/9/2019).
Penetapan Veronica sebagai tersangka, lanjut dia, telah melalui mekanisme hukum yang tepat. "Menetapkan tersangka itu jelas mekanismenya, dua alat bukti sudah cukup," sambung Dedi.
Kominfo melakukan uji fakta terhadap cuitan Veronica mengenai pengepungan aparat keamanan dan ormas Indonesia terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Hasil uji fakta itu, Kominfo menyimpulkan cuitan Veronica sebagai hoaks.
Isi cuitan Veronica ialah "dua orang pengantar makan minum untuk penghuni asrama yang belum makan minum sejak siang barusan ditangkap polisi."
17/8/19 Surabaya, Java
— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 16, 2019
2 orang pengantar makan minum untuk penghuni asrama yang belum makan minum sejak siang barusan ditangkap polisi
2 people delivering food and water for the students who haven’t eaten and drunk the whole day were just arrested pic.twitter.com/nIuL8PkZvn