tirto.id - Polri meminta tidak menyangkutpautkan tuduhan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ihwal cuitan Veronica Koman yang dianggap hoaks dan disinformasi.
Perempuan itu kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Provokasi itu dinilai membuat keonaran di Papua dan Papua Barat.
"Tidak usah dikaitkan dengan [cap hoaks] itu. Kami lihat fakta hukum, VK melakukan provokasi, itu pelanggaran hukum," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (5/9/2019).
Penetapan Veronica sebagai tersangka, lanjut dia, telah melalui mekanisme hukum yang tepat. "Menetapkan tersangka itu jelas mekanismenya, dua alat bukti sudah cukup," sambung Dedi.
Kominfo melakukan uji fakta terhadap cuitan Veronica mengenai pengepungan aparat keamanan dan ormas Indonesia terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Hasil uji fakta itu, Kominfo menyimpulkan cuitan Veronica sebagai hoaks.
Isi cuitan Veronica ialah "dua orang pengantar makan minum untuk penghuni asrama yang belum makan minum sejak siang barusan ditangkap polisi."
17/8/19 Surabaya, Java
— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 16, 2019
2 orang pengantar makan minum untuk penghuni asrama yang belum makan minum sejak siang barusan ditangkap polisi
2 people delivering food and water for the students who haven’t eaten and drunk the whole day were just arrested pic.twitter.com/nIuL8PkZvn
Usai memberikan cap 'disinformasi' dan 'hoaks', pada unggahan Veronica, pihak Kominfo mengakui laporan instansinya mengenai perkara itu keliru dan berdalih 'tim bekerja dengan waktu yang sangat singkat, kemudian langsung merilis ke publik.'
Kemudian, ketika dipertegas adanya tulisan 'disinformasi' dan 'hoaks', Wiranto mengatakan: "Itu salah tulis, dibetulkan saja. Tidak usah ribut," imbuh dia.
Terkait isu Papua, nama Veronica sudah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Selain kerap bersuara keras di media soal pelanggaran HAM di Papua, ia sering jadi advokat yang mendampingi aktivis Papua yang berurusan dengan penegak hukum, sejak beberapa tahun lalu.
Misalnya, pada akhir 2015, atas nama LBH Jakarta, ia sudah pernah mendampingi dua mahasiswa Papua yang menjadi tersangka karena terlibat kericuhan dengan polisi saat demonstrasi menuntut kebebasan berekspresi di Jakarta. Aktivitasnya membela aktivis Papua itu berlanjut hingga kini.
Veronica pun menjadi salah satu dari puluhan pengacara dalam pengajuan uji materi pasal-pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017. Para pengacara itu mewakili sejumlah pemohon asal Papua.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri