Menuju konten utama

Polisi Gandeng Interpol untuk Buru Veronica Koman di Luar Negeri

Polisi mengklaim sudah mengetahui lokasi Veronica Koman di luar negeri. Polisi pun menyatakan kalau interpol akan terlibat dalam pengejaran Veronica Koman dan akan menerbitkan red notice untuk sang pegiat HAM itu.

Polisi Gandeng Interpol untuk Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Menkopolhukam Wiranto menyatakan, kepolisian telah menetapkan Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan Papua Barat sebagai tersangka. Wiranto mengatakan, Veronica tengah berada di luar negeri dan pegiat HAM itu tengah diburu Interpol.

"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol karena berada di luar negeri, tapi sudah tersangka," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Sebagai informasi, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan hoaks dan provokasi terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.

Polri pun mengklaim telah mengetahui lokasi Veronica di luar negeri. Namun, polisi belum merinci posisi spesifik aktivis HAM itu karena takut mengganggu proses pengejaran.

"Sudah diketahui, tapi tidak mungkin saya sampaikan. Kalau disebutkan (khawatir dia) malah kabur," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (5/9/2019).

Dedi mengatakan, Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Silber Bareskrim Polri untuk mencari Veronica. Dedi pun mengatakan, kepolisian akan menggaet interpol untuk menangkap perempuan yang pernah menjadi pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.

"VK masih warga negara Indonesia. Karena keberadaannya di luar negeri, maka dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan," kata Dedi.

Dedi pun mengklaim, Interpol sudah mengeluarkan red notice untuk Veronica. Dedi pun menyebut, Interpol telah menyetujui penyelidikan hingga penahanan sementara dan kini aktivis HAM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Memproses red notice-nya. Interpol nanti akan mengirim surat kepada negara yang bersangkutan dideteksi," sambung Dedi.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher