Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi di Jateng

Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi di Jawa Tengah.

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi di Jateng
Salah satu satwa yang dilindungi pemerintah, Beruang Madu (Helarcos Malayanus). ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.

tirto.id - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat pelaku yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Pelaku ialah S, MUA, KG dan AM yang ditangkap di daerah Jawa Tengah,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, para pelaku merupakan kelompok dari Jepara, Kudus dan Pati yang merupakan satu jaringan. Modus operandi pelaku yakni mendapatkan satwa dari wilayah timur Indonesia menggunakan kapal nelayan.

“Tersangka bertransaksi untuk membeli satwa yang dilindungi, kemudian akan diperjualbelikan kembali kepada penadah lain,” sambung Adi.

Kelompok ini menjadikan Pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, sebagai lokasi antar-jemput hewan. Terdapat empat pihak yang dilibatkan dalam perkara ini yaitu penjual, broker, pembeli dan pemilik rekening bersama.

Caranya, hewan ditawarkan di media sosial oleh broker sebagai perantara kepada pembeli. Usai pembelian dikonfirmasi oleh pembeli, lantas pemilik rekening bersama akan mengirimkan uang kepada broker.

Broker selanjutnya akan mentransfer dana itu kepada pemilik barang setelah dipotong komisi. Kalau dahulu para pelaku langsung bertemu dengan para pembeli, sekarang tidak.

“Mereka menunjuk satu orang yang dipercaya untuk membuka rekening bersama,” ucap Adi.

Penyidik sudah memidanakan kasus rekening bersama dan kini dalam proses peradilan. Dalam perkara rekening bersama, ketiga pelaku dikenakan turut membantu melakukan kejahatan.

Pengungkapan perkara bermula pada Jumat (14/6/2019), polisi mendapatkan informasi akan ada proses jual-beli satu ekor Beruang Madu di Terminal Rembang. Maka tim menuju ke lokasi dan pada pukul 17.30 WIB, tim melihat seseorang menunggu bus dari Jepara.

Orang itu diduga akan bertransaksi. Satu jam kemudian, tim menangkap S yang ketika itu akan mengambil kiriman satwa. S kabur, namun polisi mengamankan seekor Beruang Madu dan satu telepon seluler yang terjatuh saat S melarikan diri.

Kemudian tim mengidentifikasi telepon seluler itu serta diketahui bahwa Beruang Madu itu milik MUA alias G. Satwa itu tidak dilengkapi dokumen, dipesan secara online dan menggunakan rekening bersama sebagai wadah pembayaran.

Lantas Beruang Madu itu dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga, Sukabumi, Jawa Barat dan telah dibuatkan berita acara titip-rawat barang bukti yang disaksikan oleh jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Kemudian pada 20 Juni, sekitar pukul 01.00 WIB, tim menangkap MUA di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah dan turut menyita satu unit telepon seluler, satu buku tabungan, satu unit motor, 15 ekor Tiong Mas atau Beo beserta kandang dan uang Rp6 juta rupiah.

Dari hasil pengolahan telepon seluler milik MUA, tim menuju ke kediaman KG di Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Barat. Ia juga sebagai pemilik dan penjual satwa. Dari tangan KG, polisi menyita lima ekor Kangguru Tanah/Pelandu Aru (tiga dewasa, dua anakan), serta satu telepon seluler.

Lantas, pada 21 Juni, sekitar pukul 19.00 WIB, tim meringkus AS yang kedapatan membawa hewan. Ia ditangkap di SPBU Bumi Rejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Polisi menyita dua ekor Kakatua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam, uang penjualan Rp500 ribu, dua telepon seluler, tiga karung dan satu kardus.

Hewan-hewan sitaan itu sementara dititipkan di BKSDA Kabupaten Pati untuk dilakukan penyitaan dititiprawatkan ke PPS Jawa Barat.

Para pelaku disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN SATWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno