Menuju konten utama

Polisi Tahan Pengemudi yang Tabrak Pekerja Proyek di Tol JORR

Pria berinisial MO ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan lima orang tewas.

Polisi Tahan Pengemudi yang Tabrak Pekerja Proyek di Tol JORR
Terjadi Kecelakaan kendaran sedan City B 1106 MZ menabrak pekerja & mobil proyek di KM 29+800 Tol Jorr Psr Rebo. twitter/TMC Polda Metro Jaya

tirto.id - Penyidik kepolisian menahan pengemudi mobil berinisial MO lantaran menabrak enam pekerja perbaikan jalan tol di KM29+800 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu (15/4/2020) dini hari. Insiden itu mengakibatkan lima orang tewas dan satu orang menderita luka berat.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan MO ditahan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Selesai di-BAP, kami tahan," kata Fahri saat dikonfirmasi Antara, Kamis (16/4/2020).

MO sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan lima orang tewas dan satu orang dalam kondisi kritis.

Fahri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pasal 310 ayat 4 UULLAJ," kata dia.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi terjadi di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu sedan dengan nomor polisi B 1106 MZ yang kendarai MO menabrak truk yang terparkir di tepi jalan dan enam pekerja perbaikan jalan.