tirto.id - Polda Sumatera Barat telah merampungkan pemeriksaan anggota Polres Solok Selatan yang menembak mati buronan kasus judi bernama Deki Susanto.
Enam polisi dimintai keterangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumbar. Lima personel diperiksa sebagai saksi, satu anggota ditetapkan sebagai tersangka penembakan.
"Hasilnya, satu petugas diproses pidana, atas nama Brigadir KR yang saat itu melakukan penembakan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada Tirto, Senin (1/2/2021).
Polda mengklaim Brigadir KR menembak buronan karena korban melawan petugas dengan membawa senjata tajam. Penyidik mengenakan Brigadir KR Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Ancaman maksimal hukuman adalah 7 tahun penjara.
Berkaitan dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat terhadap KR, kepolisian akan menunggu hasil persidangan sebelum memproses sanksi kode etik.
Brigadir KR adalah anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Ia dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.
Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan dan pengancaman. Saat hendak dibekuk, polisi mengklaim korban menyerang polisi dengan golok, maka petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban.
Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.
Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek Sungai Pagu Solok Selatan, Rabu (27/1/2021). Kaca kantor polisi pecah. Untuk pengamanan polsek yang menjadi lokasi penangkapan hingga penembakan, Polda Sumbar menerjunkan Brimob. Penyelidikan terhadap anggota polisi bagian dari mediasi dengan warga yang memprotes penembakan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali