Menuju konten utama

Program Kartu Prakerja Masih Bermasalah, Kok Anggarannya Dinaikkan?

Keputusan pemerintah menaikkan anggaran program Kartu Prakerja dikritik lantaran masih ada masalah yang belum dibehani.

Program Kartu Prakerja Masih Bermasalah, Kok Anggarannya Dinaikkan?
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Pemerintah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja pada 2021. Jumlahnya menyentuh Rp20 triliun dari rencana awal Rp10 triliun. Dalam bahan paparan Kementerian Keuangan, tambahan anggaran disebut “mendesak” untuk menangani dampak COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Presiden memutuskan program Prakerja dinaikan dua kali lipat [...] supaya disamakan dengan tahun lalu,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Kenaikan anggaran seolah mengulang kejadian serupa di 2020. Awalnya anggaran Prakerja ditetapkan Rp10 triliun untuk menjangkau dua juta pencari kerja yang membutuhkan pelatihan. Pada Maret 2020, pemerintah tiba-tiba menaikkan anggarannya menjadi Rp20 triliun dengan dalih ingin memberi bantuan sekaligus melatih para korban PHK.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menilai kenaikan anggaran tidak tepat. “Harusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu,” ucap Misbah kepada reporter Tirto, Kamis (28/1/2021).

Beberapa kelemahan Prakerja yang masih belum kunjung teratasi menurutnya adalah: verifikasi peserta masih lemah sehingga tidak sesuai klaim pemerintah, yaitu pencari kerja dan korban PHK; lalu indikator kelulusan yang tidak jelas sehingga kewajiban mengakses pelatihan demi mendapat bansos semakin dipertanyakan.

Survei Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020 menunjukkan indikasi program Kartu Prakerja memang salah sasaran. Sebanyak 66,47 persen penerima program ini statusnya masih 'bekerja', sementara penerima dengan status 'pengangguran' hanya 22,24 persen dan sisanya, 11,29 persen, diisi Bukan Angkatan Kerja (BAK).

Dari aspek legal, hasil ini tidaklah keliru. Mengacu pada Perpres 76/2020, penerima memang cukup luas, yaitu mereka yang terkena PHK, dirumahkan, mencari kerja, membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga UMKM. Namun, bagaimanapun data itu menampik janji Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa prioritas utama Prakerja adalah para korban PHK dan yang dirumahkan akibat COVID-19.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga sependapat, bahwa Prakerja harus dievaluasi dan dibenahi dulu. Selain masalah ketepatan sasaran, ICW juga mengatakan bahwa Prakerja bermasalah dalam hal transparansi.

“Keputusan pemerintah untuk melipatgandakan anggaran untuk Prakerja merupakan keputusan yang tidak cermat dan cenderung terburu-terburu,” ucap Wana kepada reporter Tirto lewat pesan singkat, Kamis.

Selama ini Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) antara manajemen pelaksana (PMO) Prakerja dengan Tokopedia, Ruangguru, sampai Pijar Mahir “dikecualikan” alias tidak terbuka dan tidak boleh diakses publik. Namun November 2020 lalu, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan pengecualian informasi itu menyalahi aturan. Pasalnya, keputusan itu dilakukan secara sepihak atau tanpa didahului dengan uji konsekuensi di KIP.

Keputusan pemerintah, ringkasnya, diputus bertentangan dengan Pasal 2 ayat 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. KIP memenangkan ICW dalam sengketa ini.

Sayangnya, meski sudah dinyatakan terbuka bagi publik, Kemenko Perekonomian memilih tidak mematuhinya dan mengajukan banding/keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (17/12/2020) dengan nomor perkara 233/G/KI/2020/PTUN.JKT. Dalam salah satu petitum dinyatakan pemerintah dapat menolak memberikan seluruh informasi yang diminta ICW termasuk membatalkan putusan KIP yang menyatakan PKS Prakerja sebagai dokumen publik.

ICW juga menilai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 yang diterbitkan usai Prakerja dihentikan sementara untuk dievaluasi masih belum menjawab kelemahan program ini. Sebaliknya, ia malah memunculkan masalah baru.

Pasal 31B Perpres 76/2020 yang membolehkan kebijakan Prakerja sebelum revisi perpres tetap dapat berlaku sepanjang didasarkan pada “itikad baik”, menurut ICW kontraproduktif lantaran mengabaikan temuan KPK di awal 2020 yang mengindikasikan adanya benturan kepentingan dalam penetapan kebijakan itu.

Pasal 12A juga dinilai bermasalah lantaran mengkategorikan Prakerja sebagai bansos COVID-19. Menurut ICW, hal ini justru malah menjadi kesempatan pemerintah menjalankan program tanpa mekanisme tender untuk memilih mitra platform.

Di sisi lain, Perpres juga memuat Pasal 31A yang mengharuskan program Prakerja mematuhi prinsip pengadaan barang yang wajar, tetapi sampai saat ini masih diabaikan.

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu. Namun baik pertanyaan tertulis maupun panggilan telepon tak memperoleh jawaban hingga artikel ini tayang.

Baca juga artikel terkait KARTU PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz