tirto.id - Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan kendaraan dalam periode mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat bepergian saat Lebaran di tengah pandemi COVID-19.
"Banyak [titik], dari Lampung sampai Bali. Saya tak bisa sebutkan satu-satu. Pokoknya tiap antarkota, antarkabupaten, ada pos sekat. Dari Sumatera mau ke Jawa, tidak bisa. Jawa mau ke Sumatera, dari Jakarta mau ke Jawa, juga tak bisa," jelas Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan, ketika dihubungi, Senin (5/4/2021).
Menurut Rudi, masyarakat yang diperbolehkan melintasi antarkota dan antarprovinsi hanya yang memiliki surat keterangan khusus.
"Yang boleh jalan itu adalah orang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia, mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," ujar Rudi.
Bagi pengendara yang tidak memiliki surat keterangan dan keperluan mendesak, bakal diputarbalikkan, kecuali kendaraan barang. Rudi berpendapat jika pengendara itu betul ada kepentingan, biasanya akan berhenti untuk menemui aparat dan menyatakan alasan bepergian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat gabungan bersama berbagai kementerian dan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir, Jumat (26/3).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto