tirto.id - Mabes Polri siap bantu Kejaksaan Agung untuk meringkus Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana korupsi pengalihan (cessie) tagihan Bank Bali.
"Tentunya kami bagian daripada CJS (criminal justice system), kami ada tukar-menukar informasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/7/2020). "Misalnya dari kejaksaan meminta bantuan menangkap (Djoko), kami akan membantu apa yang diminta."
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra melakukan perekaman e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Dihari yang sama, buronan Kejagung tersebut mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejadian itu menggegerkan dan aparat penegak hukum dinilai kecolongan.
Djoko meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya terkait korupsi pengalihan (cessie) tagihan Bank Bali. Sejak buron, kabarnya simpang siur. Ia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Ia mengakui kecolongan karena informasi pendeteksian di Imigrasi lemah. Tapi Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM, kementerian yang mengawasi imigrasi, membantahnya. Sistem imigrasi, kata Yasonna, tak mendeteksi orang masuk dengan nama Djoko Tjandra.
Ada dugaan pergantian identitas nama sehingga Djoko Tjandra bisa masuk 'tanpa terdeteksi': dari Djoko Soegiarto Tjandra menjadi Joko Sugiarto Tjandra. Hal itu diketahui dari berkas putusan perkara di Mahkamah Agung Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat