Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pengguntingan Bendera Merah Putih

Ada tiga terlapor untuk kasus pengguntingan bendera ini dengan inisial PO, AM, dan DYH.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pengguntingan Bendera Merah Putih
Ilustrasi Bendera Merah Putih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Sebuah video perempuan menggunting kain yang diduga bendera Merah Putih viral di media sosial. Seorang perempuan lainnya memegangi kain tersebut, sementara satu orang sisanya merekam peristiwa. Dalam video itu juga terekam seorang anak laki-laki berbaju merah yang menyaksikan kejadian. Akibat kejadian itu polisi menelusuri perkara.

"Ada tiga terlapor untuk kasus ini, inisial PO, AM, dan DYH," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020). Perbuatan itu dianggap 'merusak dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan bendera Merah Putih dengan cara memotong menggunakan gunting'.

Polres Sumedang masih menyelidiki perkara ini. Mereka telah menyita gunting dan potongan bendera Merah Putih untuk dijadikan barang bukti. Ketiga terlapor dipersangkakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juncto Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Salah satu akun Twitter mengunggah video itu dan menyatakan bahwa berdasar info yang ia dapat, kasus itu telah ditangani polisi dan anak lelaki yang ada di tayangan itu diduga autis. "Dia tak bisa lepas dari (bendera) Merah Putih, bahkan tidur pun hrs dengan (bendera) Merah Putih. Jadi mungkin pelaku kesal sehingga menggunting-gunting Merah Putih," tulis pemilik akun FerdinandHaean3.