Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pengguntingan Bendera Merah Putih

Ada tiga terlapor untuk kasus pengguntingan bendera ini dengan inisial PO, AM, dan DYH.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pengguntingan Bendera Merah Putih
Ilustrasi Bendera Merah Putih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Sebuah video perempuan menggunting kain yang diduga bendera Merah Putih viral di media sosial. Seorang perempuan lainnya memegangi kain tersebut, sementara satu orang sisanya merekam peristiwa. Dalam video itu juga terekam seorang anak laki-laki berbaju merah yang menyaksikan kejadian. Akibat kejadian itu polisi menelusuri perkara.

"Ada tiga terlapor untuk kasus ini, inisial PO, AM, dan DYH," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020). Perbuatan itu dianggap 'merusak dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan bendera Merah Putih dengan cara memotong menggunakan gunting'.

Polres Sumedang masih menyelidiki perkara ini. Mereka telah menyita gunting dan potongan bendera Merah Putih untuk dijadikan barang bukti. Ketiga terlapor dipersangkakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juncto Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Salah satu akun Twitter mengunggah video itu dan menyatakan bahwa berdasar info yang ia dapat, kasus itu telah ditangani polisi dan anak lelaki yang ada di tayangan itu diduga autis. "Dia tak bisa lepas dari (bendera) Merah Putih, bahkan tidur pun hrs dengan (bendera) Merah Putih. Jadi mungkin pelaku kesal sehingga menggunting-gunting Merah Putih," tulis pemilik akun FerdinandHaean3.

Dugaan penghinaan terhadap bendera ini pernah terjadi pada 2017. Aksi massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 16 Januari itu berbuntut panjang.

Penyebabnya adalah keberadaan bendera Merah Putih yang diberikan tulisan Arab dan gambar pedang berwarna hitam yang dibawa pengunjuk rasa. Hal tersebut menuai protes banyak pihak karena dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol negara.

Ormas Masyarakat Cinta Damai pun melaporkan FPI ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Wardaniman Larosa mengatakan pihaknya melaporkan FPI sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri