Menuju konten utama

Polisi Sebut Jokdri Berniat Pinjamkan Uang Rp300 Juta ke Mbah Putih

Satgas Antimafia Bola menyatakan uang Rp300 juta di apartemen Jokdri semula akan dipinjamkan ke Mbah Putih.

Polisi Sebut Jokdri Berniat Pinjamkan Uang Rp300 Juta ke Mbah Putih
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengungkapkan informasi baru soal uang Rp300 juta yang disita polisi dari apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri).

Argo mengatakan Jokdri menyiapkan uang itu di apartemennya untuk dipinjamkan kepada eks anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih).

"Itu uang pinjaman. Uang pinjaman untuk Pak Dwi [Iriyanto], pinjam uang," kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (22/2/2019).

Jokdri dan Mbah Putih sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola. Mbah Putih menjadi tersangka lebih dulu di kasus pengaturan skor. Kemudian, pada 15 Februari lalu, Jokdri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor berupa dokumen keuangan Persija.

Argo belum memastikan ada keterkaitan antara Jokdri dan Mbah Putih di kasus pengaturan skor. Dia mengatakan penyidik akan menkonfrontasi keterangan keduanya dalam pemeriksaan.

"Semua itu teknis, penyidik ingin ungkap dan gali keterangan-keterangan unsur-unsur yang disangkakan kepada tersangka. Itu teknis penyidik, apakah iya atau tidak, itu teknis," kata Argo.

Pada Kamis kemarin, Jokdri diperiksa untuk kedua kalinya oleh Satgas Antimafia Bola. Kali ini, Jokdri diperiksa selama 22 jam dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat pagi.

Argo menambahkan, pada 27 Februari 2019, Jokdri akan diperiksa lagi. Pada pemeriksaan itu, kata dia, penyidik akan berfokus menggali keterangan Jokdri terkait barang bukti yang disita dari apartemennya.

Polisi masih membutuhkan keterangan Jokdri untuk memverifikasi barang bukti yang disita Satgas Anti-Mafia Sepakbola. Barang bukti tersebut seperti bukti transfer, buku tabungan, dan beberapa bukti lainnya.

Puluhan barang bukti, termasuk uang Rp300 juta disita oleh penyidik Satgas Antimafia Bola saat menggeledah tempat tinggal Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C.

Namun saat dilakukan audit duit sitaan milik Jokdri, hasilnya 53 persen dana tersebut diduga berkaitan dengan suap pengaturan pertandingan.

“Hasil audit oleh satgas, hanya Rp160 juta uang yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan pertandingan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (18/2/2019).

Dia menambahkan sisa uang yang tidak terlibat dalam aliran dana suap akan dikembalikan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom