Menuju konten utama

Polisi Panggil Ulang 16 Pemeran Film Porno di Jaksel Pekan Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap 16 orang saksi pemeran atau talen film porno di Jakarta Selatan pada Selasa 19 September 2023.

Polisi Panggil Ulang 16 Pemeran Film Porno di Jaksel Pekan Depan
Ilustrasi menonton film porno di medsos. tirto.id/Quita

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 pemeran atau talen film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan. Mereka bakal diperiksa pada pekan depan.

“Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talen untuk jadwal pemeriksaan pada Selasa 19 September 2023," Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Ade mengatakan, saksi pemeran yang surat panggilannya dikembalikan oleh ekspedisi kepada penyidik karena alamatnya tidak ditemukan akan dibuatkan surat panggilan ulang. Hanya saja, Ade tak memerinci siapa saja talen yang alamatnya tidak ditemukan itu.

"Akan dibuat surat panggilan ulang untuk alamat tidak ditemukan, sudah pindah alamat, yang dituju tidak berada di alamat tersebut sesuai surat panggilan," kata Ade.

Perwira menengah Polri itu mengatakan sedangkan para talen yang mangkir meski telah dijadwalkan diperiksa hari ini, akan dilayangkan panggilan kedua.

"Sedangkan, untuk yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dibuatkan surat panggilan yang kedua," tutur Ade.

Sebelumnya, Kombes Ade mengonfirmasi ketidakhadiran 16 talen pemeran film porno itu.

"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talen pria dan wanita) pada Jumat ini," kata Ade

Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Dari 17 talen ini, satu di antaranya, yakni SE telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.

Baca juga artikel terkait PEMERAN FILM PORNO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat