Menuju konten utama

16 Pemeran Film Porno di Jaksel Mangkir dari Panggilan Polisi

Surat panggilan terhadap para saksi talen film dewasa dikembalikan ekpedisi ke Polda Metro Jaya karena tidak ditemukan alamatnya.

16 Pemeran Film Porno di Jaksel Mangkir dari Panggilan Polisi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengapresiasi atas pengungkapan sindikat rumah produksi film porno oleh Polda Metro Jaya di Jakarta. ANTARAFOTO/Alviansyah Pasaribu

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan bahwa 16 pemeran atau talen film porno yang dijadwalkan diperiksa Jumat (15/9/2023) hari ini, dipastikan mangkir.

"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talen pria dan wanita) pada Jumat ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Menurut Ade, ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik. Sebab, para saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau.

Namun, surat itu dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat.

"Alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa yang orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," ucap Ade.

Saat ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 talen pada Selasa (19/9/2023) pekan depan. Surat pemanggilan akan dibuat hari ini.

"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talen untuk jadwal pemeriksaan pada Selasa 19 September 2023," tutup Ade.

Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Dari 17 talen ini, satu diantaranya, yakni SE telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pemeran talen film yang diproduksi di tiga lokasi, kawasan Jakarta Selatan itu, berpeluang menjadi tersangka.

Ade mengatakan para pesohor itu terancam dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Perwira menengah Polri itu mengatakan peluang penetapan tersangka itu masih menunggu hasil pemeriksaan yang rencananya akan digelar pada Jumat (15/9/2023) besok.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan, untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya," tutur Ade Simanjuntak.

Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pesohor tergiur karena setiap satu produksi video dewasa dibayar dengan rata-rata Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul film.

“Pembayaran kepada talent dikisaran Rp10-15 juta per judul film," kata Ade saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/9/2023).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameramen; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.

Baca juga artikel terkait FILM DEWASA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat