Menuju konten utama

Polisi Minta Laporan Soal Akun Nikita Mirzani Dilengkapi

Polda Metro Jaya mengembalikan laporan terkait cuitan akun twitter @NikitaMirzani, yang dituding menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo, untuk dilengkapi lagi buktinya oleh pelapor.

Polisi Minta Laporan Soal Akun Nikita Mirzani Dilengkapi
Nikita Mirzani. Antara Foto/Teresia May.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengembalikan laporan Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK) terkait cuitan akun media sosial twitter @NikitaMirzani. Cuitan itu dianggap menghina dan menyebar ujaran kebencian kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Petugas Polda Metro Jaya meminta GEPAK melengkapi bukti dalam berkas laporan itu. Ketua Umum GEPAK Rahmat Himran mengaku menyanggupi permintaan kepolisian dan akan melengkapi berkas laporannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti agar diselidiki," kata Rahmat Himran di Jakarta, Rabu (4/10/2017) seperti dikutip Antara.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rahmat hanya membawa bukti berupa gambar tangkapan layar (screen capture) cuitan akun twitter bernama Nikita Mirzani.

Dia optimistis, apabila berkas laporan itu sudah lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyelidiki kasus ini dan menjerat pelaku yang menulis status pada akun twitter tersebut.

Rahmat berharap kasus ini tetap ditangani kepolisian meski mengetahui Selebritas Nikita Mirzani sudah membantah telah menulis status di akun twitter itu. Rahmat mengaku telah menghubungi Nikita Mirzani untuk mengonfirmasi perihal cuitan itu sebelum mendatangi Polda Metro Jaya.

Dia beralasan tetap akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut lantaran cuitan itu telah meresahkan masyarakat. "Nanti penyidik yang menelusuri lebih lanjut," tutur Rahmat.

Adapun Nikita telah membantah bahwa ia menghina Panglima TNI melalui cuitan di akun twitter itu. Menurut dia, cuitan itu fitnah orang tidak bertanggung jawab.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom