tirto.id - Polisi meminta Kementerian Agama untuk mengatur bisnis biro perjalanan haji dan umrah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus First Travel yang merugikan ribuan calon jamaah pengguna jasa agen tersebut.
"Kami minta pada 'stakeholder', instansi terkait, untuk membuat aturan lebih jelas soal bisnis ini, supaya masyarakat tidak bingung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Rikwanto di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9/2017) dilansir Antara.
Rikwanto menyatakan, perlu adanya keterbukaan mengenai rincian standar biaya yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan perjalanan haji dan umrah.
Menurutnya, penilaian terkait hal ini penting karena bisnis biro perjalanan ibadah saat ini semakin marak. Kendati demikian, kerap ditemukan harga-harga yang tidak kompetitif antarsesama agen perjalanan.
"Ini kan janggal, satu agen bisa berikan harga jauh lebih murah dari seharusnya. Jadi kami minta agar dibuat aturan yang jelas, dalam arti kira-kira standar minimal harga yang layak dan pantas untuk umrah maupun haji itu berapa? Dengan perhitungan yang akurat dari tiket pesawat, penginapan, dan aktivitas selama di sana," kata dia.
Sejak kasus First Travel terbongkar, menurut Rikwanto, kepolisian juga mendapatkan beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan haji dan umrah lainnya.
Namun, setelah diteliti, kejadian tersebut disebabkan karena adanya kesalahan pengaturan oleh pengelola perjalanan.
Terkait dengan munculnya laporan-laporan tersebut, ia menilai ada kebingungan di kalangan masyarakat mengenai kinerja serta biaya perjalanan haji dan umrah, sehingga instansi terkait dirasa sudah perlu menindaklanjuti permasalahan itu.
"Soal aturan ini, kami harapkan ada dan sedang digodok, mudah-mudahan segera muncul. Jadi tidak ada kompetisi yang tidak sehat juga," lanjut Rikwanto.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani