Menuju konten utama

Polisi Minta Jurnalis Diintimidasi Lapor ke Sentra Gakkumdu

Seorang wartawan RRI di Jayapura, bernama Lina Usmasugi diusir, diintimidasi serta diancam akan dibunuh saat ingin meliput di tempat pemungutan suara (TPS) 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura.

Polisi Minta Jurnalis Diintimidasi Lapor ke Sentra Gakkumdu
(Ilustrasi) sejumlah wartawan dari berbagai media dan organisasi pers membentang poster saat menggelar aksi solidaritas di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Para jurnalis yang mendapat intimidasi dan mendapat ancaman dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 bisa melaporkan kasus tersebut ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Hal tersebut disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar terkait dengan kasus seorang wartawan RRI di Jayapura, bernama Lina Usmasugi yang diusir, diintimidasi serta diancam akan dibunuh saat ingin meliput di tempat pemungutan suara (TPS) 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (15/2/2017) kemarin.

"Kalau terjadi intimidasi dalam Pemilu, harus segera melapor dalam waktu lima hari ke Sentra Gakkumdu. Jika itu terkait masalah administrasi maka proses lanjutannya dengan KPU," kata Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2).

Boy menjelaskan, hal tersebut tidak hanya berlaku pada wartawan tetapi juga berlaku untuk masyarakat yang mendapat gangguan atau intimidasi selama berlangsungnya proses pemungutan suara dalam Pilkada Serentak, mereka diharapkan segera melapor ke Sentra Gakkumdu.

"Pesan kami, kalau ada masyarakat yang merasa ada gangguan, segeralah melapor," ujarnya dikutip dari Antara.

Sentra Gakkumdu dibentuk pemerintah dengan tujuan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu. Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Polri.

Untuk diketahui, KPU Papua Betty Wanane menyampaikan pemilihan kepala daerah secara serentak di Papua digelar di 11 kabupaten dan kota di provinsi. Selain itu, masyarakat juga memilih 38 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 11 kabupaten dan kota.

Sebanyak 11 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada di Papua antara lain, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Nduga, Tolikara, Intan Jaya, Lany Jaya, Dogiai, Puncak Jaya, Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura.

Pilkada Serentak 2017 lalu juga diikuti oleh 101 daerah di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota. Daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tersebut terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto