Menuju konten utama

Polisi Merujuk Pelaku Ibu Banting Anak ke RS Polri

Polisi merujuk pelaku sekaligus ibu korban yang membanting anak, TY, ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Polisi Merujuk Pelaku Ibu Banting Anak ke RS Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan hasil Ops Nila jaya 2024, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi merujuk terlapor kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Jakarta Selatan berinisial TY ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan kejiwaan TY yang membanting anaknya berumur 1,5 tahun hingga meninggal. TY akan menjalani observasi selama 14 hari.

"Saudari TY itu dirujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan psikiatri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).

Ade Ary mengatakan, kepolisian tidak melakukan autopsi kepada anak TY karena ditolak keluarga. Keluarga pun sudah memberikan surat penolakan autopsi kepada penyidik.

"Alasannya tidak tega, makanya keluarga menolak autopsi itu," ungkap pria lulusan Akpool 1998 ini.

Sebelumnya, pihak kepolisian memroses video viral seorang perempuan membanting anak berusia 1,5 tahun. Polres Metro Jakarta Selatan pun menindaklanjuti kasus tersebut setelah pihak keluarga melapor ke kepolisian.

Berdasarkan penelusuran, pelaku penganiayaaan adalah ibu dari korban. Keluarga menyampaikan bahwa ibu tersebut memiliki riwayat kelainan kejiwaan

Pelaku penganiayaan itu adalah ibu dari anak korban sendiri. Keluarga menyebut memang ada riwayat kelainan kejiwaan yang diindikasikan kepada pelaku.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan beberapa hal ya, yakni korban divisum, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, olah TKP," ucap Ade.

Saat ini, kata Ade, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik pun akan memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.

"Penyidik akan memanggil kakak kandung terlapor, kemudian akan melakukan pengambilan keterangan ahli dokter yang melakukan visum dari Rumah Sakit Graha Permata ibu di Depok, kemudian penyidik akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengecek perkembangan dan proses pemeriksaan kesehatan jiwa dari terlapor, ya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher