tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola akan melimpahkan berkas perkara milik tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono pekan ini usai Kejaksaan Agung menetapkan berkas lengkap alias P-21.
“Pelimpahan tahap dua berkas perkara milik Joko Driyono pada pekan ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Ia belum mengetahui kapan waktu pelimpahan, semua tergantung penyidik.
Berkas perkara tahap pertama Joko Driyono dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2019), dua hari kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap pertama lengkap.
Selain berkas milik Joko Driyono, polisi juga mendapatkan surat keterangan P-21 milik tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan yakni Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara), Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri menyatakan, usai dikaji oleh masing-masing tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkas-berkas perkara itu memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Berkas perkara Joko Driyono berisi sangkaan Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara Priyanto dan Anik Yuni Artikasari berisi sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berkas perkara Nurul Safarid berisi sangkaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berkas tersangka Mansyur Lestaluhu berisi sangkaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno