tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai Rabu (15/10) sampai Minggu (20/10). Hal itu berkaitan untuk menjaga situasi kondusif hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda, di Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dilansir dari Antara.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara sebelumnya berencana menggelar unjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan. Jika hal itu dilakukan, maka polisi memastikan aksi tersebut berlangsung tanpa izin (ilegal).
Hal itu ditegaskan oleh Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono sesuai dengan pemberitahuan dari pihak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
"Kalau ada yang unjuk rasa, itu adalah bahasanya ilegal. Oleh karena itu kami sudah menyiapkan parameter yang sudah disiapkan di sekitaran gedung DPR/MPR ini. Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Mayjen Eko.
Pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden rencananya akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2019 pukul 14.30. Ketua MPR Bambang Soesatyo sudah memastikan rencana pelantikan tersebut.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana