Menuju konten utama

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok

Menurut polisi, penguburan beras bansos di Depok yang kondisinya sudah jelek merupakan salah satu mekanisme perusahaan yang berlaku di PT JNE.

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) dilansir dari Antara.

Zulpan menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena kondisi beras yang sudah tak layak dibagikan ke masyarakat yang berhak menerima bansos. Penguburan itu, kata Zulpan merupakan salah satu mekanisme perusahaan yang berlaku di JNE.

"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial. Pihak JNE juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian.

Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya beras bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.

"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan," tutur Zulpan.

Ditemui terpisah, kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris mendukung keputusan kepolisian menghentikan penyelidikan.

Dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022), Hotman menyatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.

"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait BERAS BANSOS DIKUBUR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto