Menuju konten utama

Kasus Beras Bansos di Depok: PT DNR Akui Tak Kerja Sama dengan JNE

PT Dos Ni Roha (DNR) membantah bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery terkait kasus penimbunan beras bansos di Depok.

Kasus Beras Bansos di Depok: PT DNR Akui Tak Kerja Sama dengan JNE
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - PT Dos Ni Roha (DNR) merespons temuan penimbunan beras bansos di Depok yang diduga merupakan program Bansos Presiden periode Mei-Juni 2020. Respons ini lantaran nama perusahaan itu disebut berkelindan dalam kasus ini.

“Manajemen PT Dos Ni Roha (DNR) menyatakan bahwa DNR sebagai badan hukum tidak terlibat dalam proyek penyaluran bansos di bulan tersebut,” kata Head of Corporate Communication PT DNR Ida Widayani, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

PT DNR mendapatkan proyek penyaluran bansos pada September-Oktober 2020, dan dalam pelaksanaannya tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery.

Ida melanjutkan, sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi manajemen rantai pasok dan jaringan di seluruh Indonesia, PT DNR ditunjuk oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi pada September dan Oktober 2020.

“Pada periode tersebut kami tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery,” jelas Ida.

Kini polisi masih mengusut perihal penimbunan beras. Berdasar penyelidikan sementara, ditemukan beras bantuan bermerek ‘Beras Kita Premium’ yang dikemas dalam karung ukuran 5 kilogram, 10 kilogram, dan 20 kilogram.

Polisi pun memeriksa VP Quality Assurance & Facility Management JNE, Samsul Jamaludin. Merujuk perjanjian kerja sama pembukuan kantor cabang utama, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir bekerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

Diketahui yang memendam beras di lokasi itu ialah PT Indah Berkah Bersaudara, dalam hal ini tidak ada pengaturan cara pemusnahan jika barang kiriman rusak dan sudah seizin JNE Pusat. Pihak JNE mengubur beras tersebut pada 5 November 2021, sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara 139 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Menurut JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan. Sehingga JNE menyatakan tidak layak (beras) dibagikan kepada KPM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga artikel terkait BERAS BANSOS DI DEPOK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri