tirto.id - Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea menjelaskan kronologi dari kasus beras bantuan presiden busuk yang tertimbun di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Hotman menjelaskan, beras yang ada di bawah tanah tersebut merupakan beras milik JNE.
Tepatnya pada awal 2020 JNE ditunjuk menjadi pihak ke tiga dalam proses distribusi yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial dan Bulog. Pemerintah melalui ke dua lembaga tersebut menunjuk PT PT Sorensen Logistik (SSI) untuk mendistribusikan beras bansos kepada masyarakat miskin di kawasan Jabodetabek. Untuk melancarkan proses distribusi, PT SSI menunjuk JNE sebagai kurir yang mengantarkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Jadi JNE tidak pernah menimbun beras, JNE membuang beras yang sudah rusak itu langsung ke dalam tanah. Kalau memang tujuannya ditimbun untuk mendapatkan keuntungan masa ditumpahkan [ke tanah] begitu," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2022).
Hotman menjelaskan, JNE yang menjadi pihak ke tiga dalam pendistribusian beras bansos ini ditugaskan untuk mengirimkan beras sebanyak 6.099 ton kepada sekitar 270.000 KPM. Dari total tersebut ada 3,2 ton beras yang mengalami kerusakan, dalam prosesnya sebagai agen pengiriman. Beras yang rusak selama proses distribusi sudah diganti dengan beras baru oleh JNE.
Saat ditanya Tirto mengapa beras rusak sebanyak 3,4 ton tersebut tidak langsung dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, Hotman menjelaskan, pihak JNE menghindari adanya penyalahgunaan limbah. Apalagi karung-karung tersebut bertuliskan beras bansos.
Maka dari itu, beras yang mengalami kerusakan pada Mei 2020 sempat disimpan di gudang JNE selama 18 bulan. Sampai akhirnya pada November 2021, beras tersebut dibuang dengan cara dikubur di dalam tanah sedalam 3 meter.
"Jadi hanya 0,05 persen yang rusak, pun kalau dirupiahkan ini hanya Rp37 juta doang. Beras harus dijaga sensitifannya kalau sembarangan kalau dipakai lagi nanti JNE yang kena. Itu karungnya ada logonya itu kan ada bansos ya. Banpres kalau dibuang ke sembarangan tempat kemudian dijual kita yang dituduh jualnya," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang